Sinergi ATR/BPN dan Pemprov Babel Perkuat Penataan Ruang
Pangkalpinang, Babel24.com – Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung menggelar pembahasan lintas sektor terkait Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kawasan Perkotaan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan lintas sektor ini merupakan
tahapan penting dalam proses penetapan tata ruang guna memperoleh persetujuan
substansi dari pemerintah pusat. Forum yang difasilitasi Direktorat Jenderal
Tata Ruang ATR/BPN tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta
pemerintah daerah untuk memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor.
Dalam pembahasan RTRW Kabupaten Bangka
Tengah, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya penguatan
struktur ruang wilayah, penataan kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta
pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. RTRW diharapkan menjadi
pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah dan tidak
menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Sementara itu, RDTR Kawasan Perkotaan
Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dibahas sebagai dokumen teknis yang lebih
operasional dan implementatif. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa RDTR
memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perizinan berusaha berbasis
risiko melalui Online Single Submission (OSS). Dengan RDTR yang terintegrasi
secara digital, kepastian lokasi investasi dapat ditentukan secara cepat,
transparan, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung turut memberikan masukan dalam forum tersebut untuk memastikan
sinkronisasi antara RTRW kabupaten dan RTRW provinsi. Hal ini penting agar arah
pembangunan wilayah tetap selaras, khususnya dalam pengembangan sektor unggulan
seperti pariwisata, industri, serta pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan.
Selain itu, pembahasan lintas sektor juga
melibatkan berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian PUPR, serta instansi terkait lainnya. Masukan lintas
sektor ini menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi
regulasi daerah.
Dengan sinergi antara ATR/BPN, Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pemerintah daerah, diharapkan RTRW
Kabupaten Bangka Tengah dan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dapat tersusun
secara komprehensif, implementatif, serta mampu mendorong pembangunan yang
berkelanjutan dan peningkatan investasi di wilayah Bangka Belitung.(MIL)
