Lintas Sektor Bahas RTRW Bangka Tengah dan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga

 

Sinergi ATR/BPN dan Pemprov Babel Perkuat Penataan Ruang

Pangkalpinang, Babel24.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pembahasan lintas sektor terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (14/04/2026).

Kegiatan lintas sektor ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan tata ruang guna memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Forum yang difasilitasi Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor.

Dalam pembahasan RTRW Kabupaten Bangka Tengah, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya penguatan struktur ruang wilayah, penataan kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. RTRW diharapkan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

Sementara itu, RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dibahas sebagai dokumen teknis yang lebih operasional dan implementatif. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Dengan RDTR yang terintegrasi secara digital, kepastian lokasi investasi dapat ditentukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut memberikan masukan dalam forum tersebut untuk memastikan sinkronisasi antara RTRW kabupaten dan RTRW provinsi. Hal ini penting agar arah pembangunan wilayah tetap selaras, khususnya dalam pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata, industri, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Selain itu, pembahasan lintas sektor juga melibatkan berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, serta instansi terkait lainnya. Masukan lintas sektor ini menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.

Dengan sinergi antara ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pemerintah daerah, diharapkan RTRW Kabupaten Bangka Tengah dan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dapat tersusun secara komprehensif, implementatif, serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan investasi di wilayah Bangka Belitung.(MIL)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak