Toboali, Babel24.Com - Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk kegiatan tambak udang di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta status lahan sebelum diterbitkannya pertek. Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan.
Peninjauan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perangkat desa setempat dan pemohon. Kehadiran pihak desa bertujuan memberikan informasi tambahan mengenai status wilayah serta penggunaan lahan di sekitar lokasi yang diajukan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Paryadi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap permohonan pertek benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peninjauan lapangan ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, kami juga melihat langsung potensi pemanfaatan lahan serta kesesuaiannya dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan pertek. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar objektif, terukur, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik lokasi, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan tambak udang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, tim juga memperhatikan aspek lingkungan sekitar, termasuk akses jalan, kondisi perairan, serta potensi dampak terhadap wilayah sekitar. Peninjauan lapangan menjadi salah satu tahapan krusial sebelum teknis pertanahan dapat diterbitkan.
Keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi serta koordinasi antar pihak. Informasi dari pemerintah desa dinilai penting untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait riwayat dan kondisi lahan.
Selain itu, komunikasi dengan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian guna meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa setiap proses dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur guna memastikan pemanfaatan lahan berjalan tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RAPPK)

