Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden
Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan
agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan
awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum
merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di
bawah kementerian.
Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada
24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria
disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan
berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia
menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini
pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.
Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun
1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan
tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun
1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat
Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi
penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat
Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.
Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara
kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan
Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal
Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini
dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan
organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama
terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap
menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat
Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen
Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.
Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun
1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun
1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat
provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat
kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.
Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu
terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan
Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema
sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin
meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat
dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria
ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan
Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut,
Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas
Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria.
Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/
Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri
Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi,
sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang
bersifat operasional.
Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman
Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan
sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor
103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang
pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa
kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan
Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang,
planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan
struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian
Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,
sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.
Sumber
: https://diy.atrbpn.go.id/sejarah-kementerian-atrbpn

Berdaging sekali artikelnya
BalasHapusBermanfaat
BalasHapus