Tim gabungan dari Polres Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Dusun Ulim, Kecamatan Membalong. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak langsung aktivitas tersebut.
BELITUNG — Aparat kepolisian dari Polres Belitung bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir timah ilegal di wilayah perairan Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Senin (20/4/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Warga, khususnya nelayan tradisional, mengeluhkan dampak yang ditimbulkan terhadap hasil tangkapan mereka.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal dinilai telah memengaruhi mata pencaharian nelayan yang bergantung pada kondisi laut.
Dalam pelaksanaannya, aparat tidak hanya melakukan penertiban di lokasi, tetapi juga memberikan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila aktivitas serupa masih ditemukan di kemudian hari. Penindakan tegas disebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan ilegal tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan. Kerusakan ekosistem laut, termasuk biota di wilayah pesisir, menjadi salah satu dampak yang dikhawatirkan akibat kegiatan tanpa izin ini.
Usai kegiatan penertiban, aparat turut memasang papan imbauan di lokasi sebagai peringatan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa.
Sementara itu, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kabid Humas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Belitung dapat diminimalisir. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan.(RAPPK)
