BANGKA SELATAN, BABEL24.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana penerbitan pertimbangan teknis (pertek) pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Celagen, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Hari Rabu Pagi (21/04/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang harus dilalui sebelum diterbitkannya pertek sebagai dasar dalam proses perizinan pemanfaatan lahan. Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Peninjauan dilakukan dengan melibatkan pihak pemohon serta perangkat desa setempat. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat terkait status lahan, batas wilayah, serta kondisi lingkungan sekitar lokasi yang direncanakan untuk pembangunan SPBU.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari aksesibilitas lokasi, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemeriksaan ini penting guna memastikan bahwa rencana pembangunan SPBU tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim juga meninjau kondisi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan permukiman warga, jalur transportasi, serta potensi dampak dari aktivitas operasional SPBU di masa mendatang. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan teknis pertanahan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Paryadi, S.H., menyampaikan bahwa peninjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan pertimbangan teknis.
“Peninjauan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa lokasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang serta kondisi di lapangan. Kami juga mencocokkan data administrasi dengan fakta yang ada agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.(RAPPK)


mantap BPN, lanjutkan
BalasHapus