JAKARTA, BABEL24.COM – Komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan moralitas para pengadil kembali dibuktikan. Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap dua oknum hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kedua oknum hakim berinisial DA dan DS tersebut terseret kasus perselingkuhan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan korps hakim. Keputusan ini diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar secara tertutup untuk menjaga privasi pihak terkait, namun hasilnya diumumkan sebagai bentuk transparansi publik.
Sebagaimana dilansir dari laporan MariNews Mahkamah Agung, sanksi yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun. Meski kehilangan jabatan, keduanya masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan yang berlaku dalam persidangan tersebut.
Langkah tegas ini mendapat sorotan dari berbagai pihak sebagai upaya "bersih-bersih" di tubuh lembaga yudikatif. Senada dengan semangat keterbukaan informasi, portal berita babel24.com juga menekankan pentingnya moralitas aparatur sipil negara dan penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga.
Majelis Hakim MKH menegaskan bahwa perilaku selingkuh bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran etika yang merusak citra institusi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh hakim di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas baik di dalam maupun di luar persidangan.(RAPPK)
Sumber: Diolah dari marinews.mahkamahagung.go.id dan referensi babel24.com.
