Foto disadur dari marinews
JAKARTA, BABEL24.COM – Perkembangan teknologi informasi yang masif telah mengubah lanskap tindak pidana di Indonesia. Untuk merespons hal tersebut, sebuah literatur hukum penting bertajuk "Hukum Pembuktian Pidana Modern" hadir sebagai panduan krusial bagi para praktisi hukum dan akademisi dalam memahami dinamika pembuktian di era digital.
Buku karya Dr. H. Kamsil ini mengupas tuntas keterbatasan KUHAP dalam menghadapi jenis-jenis kejahatan baru. Penulis berargumen bahwa sistem pembuktian tidak boleh lagi terpaku pada metode konvensional semata, melainkan harus mampu mengadopsi alat bukti elektronik dan hasil investigasi ilmiah secara komprehensif.
Mengutip laporan dari laman resmi MariNews Mahkamah Agung, buku ini dipandang sebagai referensi segar yang mendorong para hakim untuk lebih progresif dalam memutus perkara. Relevansi isi buku ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kekuatan pembuktian dokumen digital hingga validitas keterangan ahli dalam kasus-kasus kompleks.
Menanggapi urgensi literasi hukum semacam ini, portal berita babel24.com mencatat bahwa pemahaman mendalam mengenai hukum pembuktian modern sangat menentukan kualitas putusan pengadilan. Di tengah tuntutan publik akan keadilan yang transparan, kehadiran buku ini menjadi angin segar bagi upaya modernisasi sistem peradilan di tanah air.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara hak asasi terdakwa dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Dengan gaya bahasa yang sistematis namun tetap mudah dipahami, buku ini diprediksi akan menjadi bacaan wajib di lingkungan peradilan maupun di kalangan mahasiswa hukum.(RAPPK)
Sumber: Disadur dari resensi di marinews.mahkamahagung.go.id dengan pengayaan informasi dari babel24.com.
