Tim JPN Hadiri Uji Materi KUHAP Baru di MK, Pemerintah Tekankan Pengawasan Restorative Justice

 


Babel24.com — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan RI turut ambil bagian dalam sidang uji materi KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut membahas sejumlah pasal yang diajukan pemohon karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Kehadiran tim JPN yang dipimpin unsur Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) merupakan bagian dari perwakilan pemerintah dalam memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim MK. Sidang ini sendiri digelar pada pertengahan April 2026 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pemerintah.

Dalam keterangannya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum menyoroti sejumlah isu utama yang dipermasalahkan pemohon, khususnya terkait penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan tetap dimungkinkan, terutama jika pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan. Namun demikian, mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan tanpa pengawasan.

“Setiap penyelesaian tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum sebagai bentuk akuntabilitas,” demikian garis besar penjelasan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya sistem penegakan hukum terpadu dalam KUHAP baru. Dalam sistem ini, peran masing-masing aparat penegak hukum telah dibagi secara jelas, mulai dari penyidikan oleh kepolisian atau PPNS, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan oleh hakim.

Penempatan penyidik kepolisian sebagai penyidik utama disebut merupakan bagian dari konsep diferensiasi fungsional, guna menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam proses hukum pidana.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polri, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sidang uji materi ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi KUHAP baru tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional serta sistem peradilan pidana yang akuntabel.(RAPPK)


Sumber: Kejaksaan RI (story.kejaksaan.go.id)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak