Fatwa MUI tentang Rokok Haram: Dasar, Isi, dan Implikasinya bagi Umat

 


Bangka Belitung, Babel24.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama membahas hukum merokok dalam perspektif Islam. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh semakin kuatnya bukti ilmiah tentang bahaya rokok bagi kesehatan, dampak ekonomi, serta mudarat sosial yang ditimbulkannya. Salah satu hasil penting dari pembahasan tersebut adalah fatwa MUI yang menyatakan rokok haram dalam kondisi tertentu.

Latar Belakang Dikeluarkannya Fatwa

Rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida yang terbukti dapat menyebabkan penyakit serius, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker. Selain merugikan perokok aktif, asap rokok juga membahayakan orang di sekitarnya (perokok pasif).

Dalam Islam, setiap perbuatan yang membawa mudarat (bahaya) dan tidak memiliki manfaat yang sebanding menjadi perhatian serius dalam penetapan hukum. Prinsip la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) menjadi salah satu landasan utama dalam kajian hukum rokok.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Isi Fatwa MUI tentang Rokok

Melalui Ijtima Ulama dan fatwa yang dikeluarkan, MUI menetapkan bahwa merokok dihukumi haram dalam kondisi tertentu, yaitu:

  1. Merokok bagi anak-anak
    Anak-anak dinilai belum mampu melindungi diri dari bahaya rokok, sehingga merokok bagi mereka diputuskan haram.

  2. Merokok bagi ibu hamil
    Rokok berpotensi membahayakan janin dan kesehatan ibu, sehingga hukumnya haram.

  3. Merokok di tempat umum
    Merokok di ruang publik yang dapat membahayakan orang lain, terutama perokok pasif, dinyatakan haram.

  4. Merokok bagi orang yang sakit atau berisiko tinggi
    Jika rokok terbukti memperparah kondisi kesehatan seseorang, maka hukumnya haram bagi orang tersebut.

Sementara itu, untuk perokok dewasa di luar kategori tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mulai dari makruh hingga haram, tergantung pada tingkat bahaya dan kondisi individu.

Dasar Pertimbangan Syariah

Fatwa MUI tidak berdiri tanpa dasar. Beberapa pertimbangan utama dalam penetapannya antara lain:

  • Menjaga jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam

  • Larangan melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain

  • Pemborosan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat (israf)

  • Kaidah fiqh: menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan

Dengan pertimbangan tersebut, rokok dipandang lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaatnya.

Implikasi Fatwa bagi Masyarakat

Fatwa MUI tentang rokok haram diharapkan menjadi pedoman moral dan keagamaan bagi umat Islam dalam bersikap terhadap rokok. Meski fatwa tidak bersifat memaksa secara hukum negara, ia memiliki kekuatan etik dan spiritual yang besar bagi umat.

Bagi masyarakat, fatwa ini mendorong:

  • Kesadaran untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga

  • Perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan

  • Terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok

Penutup

Fatwa MUI mengenai rokok haram menunjukkan kepedulian Islam terhadap kesehatan, keselamatan, dan kemaslahatan umat. Dengan memahami isi dan dasar fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap terhadap rokok serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menjaga diri dan lingkungan sekitar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak