JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tajam Komisi III DPR RI dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif guna memastikan penegakan hukum tetap berada di koridor keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Direktur CV Promiseland ini berakar pada dugaan manipulasi anggaran proyek video profil di 20 desa di Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.
"Persoalannya bukan pada keahlian atau skill kreatifnya, melainkan pada eksekusi anggaran. Sebagai contoh, ada biaya sewa drone yang dianggarkan untuk 30 hari, namun fakta penyidikan menunjukkan hanya dilaksanakan 12 hari tetapi dibayar penuh," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (30/3).
Informasi yang dihimpun dari laman Story Kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo. Di sisi lain, Komisi III DPR RI sebelumnya sempat menerima audiensi Amsal secara daring, di mana sang videografer mengklaim adanya intimidasi dan ketidakadilan karena karya kreatifnya dianggap tidak bernilai oleh jaksa penuntut.
Menanggapi desakan DPR yang meminta penangguhan penahanan serta vonis bebas, pihak Kejaksaan menekankan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap tuntutan. Pihak terdakwa disarankan untuk memaksimalkan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
"Silakan sampaikan argumen pembelaan di persidangan. Hal tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan," tambah Anang.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni didasarkan pada bukti-bukti administrasi penggunaan dana desa dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif. Sebagaimana dilansir dari sumber resmi story.kejaksaan.go.id, korps adhyaksa berkomitmen untuk tetap transparan dalam mengawal kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik tersebut.(RAPPK)
