Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang APK Catut Nama Kejaksaan, Jangan Asal Klik!



JAKARTA, BABEL24.COM – Masyarakat diminta untuk ekstra waspada terhadap peredaran pesan singkat berisi pemberitahuan tilang elektronik yang belakangan ini mencatut nama institusi Kejaksaan. Modus penipuan ini menyasar pengguna ponsel dengan mengirimkan lampiran dokumen dalam format aplikasi (.APK) yang berbahaya.

Pihak Kejaksaan RI melalui rilis resminya mengonfirmasi bahwa pesan-pesan tersebut adalah hoaks dan merupakan upaya peretasan data pribadi. Pelaku biasanya berupaya meyakinkan korban dengan narasi bahwa mereka telah melanggar aturan lalu lintas dan harus segera menyelesaikan denda dengan mengunduh berkas yang dikirimkan.

Sebagaimana dilansir dari kanal informasi Kejaksaan Story, prosedur resmi mengenai pengurusan denda tilang (E-Tilang) telah diatur secara sistematis. Seluruh informasi terkait nominal denda dan tata cara pembayaran hanya dapat diakses melalui portal resmi etilang.kejaksaan.go.id, bukan melalui pesan WhatsApp atau SMS dari nomor pribadi yang tidak dikenal.

Fenomena ini turut menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Melansir pantauan dari babel24.com, kejahatan siber berbasis manipulasi psikologis (social engineering) seperti ini sangat berisiko menguras isi rekening korban jika aplikasi berbahaya tersebut berhasil terpasang di perangkat seluler.

Kejaksaan menghimbau masyarakat untuk segera menghapus pesan mencurigakan tersebut dan tidak sekali-kali mengklik tautan atau mengunduh file yang dilampirkan. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan jika menerima informasi yang meragukan.(RAPPK)


Sumber: Diringkas dari story.kejaksaan.go.id dan referensi keamanan siber babel24.com.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak