Maraknya dugaan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai rawan memicu sengketa lahan hingga praktik mafia tanah. Terutama ketika SP3AT disalahgunakan seolah-olah menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, menegaskan kewenangan penerbitan SP3AT sama sekali bukan berada di BPN. Ia menyebut, dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah. Tingkat kecamatan, yaitu oleh Camat. Dimulai dari Kepala Desa atau Lurah yang berperan sebagai pihak pertama kali memproses dan meregistrasi surat. “Dalam penerbitan SP3AT BPN tidak memiliki kewenangan apapun di dalam penerbitannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (19/12/2025). Abdul Rahman Irianto menjelaskan dalam sistem pendaftaran tanah, peran BPN hanya menggunakan SP3AT sebagai data pendukung atau petunjuk awal kepemilikan. Misalnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali atau pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). SP3AT biasanya digunakan sebagai salah satu syarat formil, bukan sebagai bukti kepemilikan sah sesuai Undang-Undang. Menurutnya banyaknya temuan SP3AT yang diduga fiktif atau bermasalah terjadi karena kesalahan persepsi di masyarakat.
Tidak sedikit warga yang menganggap SP3AT sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Padahal secara regulasi anggapan tersebut keliru. Sesuai regulasi yang berlaku, SP3AT bukan bukti kepemilikan atas tanah.
“Hak atas tanah baru sah secara hukum setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN,” tegas Abdul Rahman Irianto. Dalam sistem pendaftaran tanah, SP3AT hanya berfungsi sebagai petunjuk awal yang menggambarkan penguasaan fisik seseorang atas sebidang tanah.
Validitas kepemilikan baru diakui negara ketika tanah tersebut telah terdaftar dan bersertifikat. Maraknya kasus SP3AT fiktif di Kabupaten Bangka Selatan dinilai menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dokumen tersebut dapat dipalsukan atau diterbitkan tanpa dasar penguasaan tanah yang jelas. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari. Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih tertib secara administrasi pertanahan. Ia mengimbau warga untuk tidak berhenti pada kepemilikan SP3AT semata. Namun, segera mendaftarkan tanahnya melalui program resmi pemerintah untuk tertib administrasi.
“Segera daftarkan kepemilikan tanah melalui program-program pemerintah, baik PTSL maupun program lainnya yang telah ditetapkan,” ujarnya. Selain itu, Abdul Rahman Irianto juga meminta masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang dikuasai agar tidak mudah diklaim pihak lain. Penguasaan fisik yang jelas, pemanfaatan yang berkelanjutan, serta administrasi yang tertib dinilai dapat meminimalisir praktik penyerobotan tanah. BPN Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi. Upaya ini diharapkan mampu menekan maraknya SP3AT fiktif dan menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Bangka Selatan. “Tanah harus dijaga, dimanfaatkan dan diusahakan. Dengan begitu, potensi praktik mafia tanah bisa ditekan,” pungkas Abdul Rahman Irianto.
Penulis: Cepi Marlianto
