Satgas Pengumpul data yuridis di lapangan
TOBOALI – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Selatan terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga saat ini, berbagai tahapan kegiatan berjalan secara bertahap dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Di Kabupaten Bangka Selatan, pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas Kantor Pertanahan, pemerintah desa, hingga masyarakat sebagai pemilik atau penguasa bidang tanah yang didaftarkan.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Pada tahap ini, petugas melakukan inventarisasi objek tanah serta mengumpulkan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses pengukuran bidang tanah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Satgas Pengumpul data fisik saat melakukan pengukuran bidang
Selanjutnya, hasil pengukuran dan data administrasi yang telah dihimpun menjalani proses validasi. Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan PTSL karena bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang dimiliki pemohon. Melalui proses tersebut, kualitas data pertanahan dapat terjaga sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program PTSL dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Prinsip tersebut diterapkan pada setiap tahapan pekerjaan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi yang baik tersebut, program PTSL diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, kemudahan pelayanan pertanahan, hingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaksanaan PTSL juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan tanah diharapkan dapat diminimalkan.(Rappk/Red)

.jpeg)