JPU Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

 


Jakarta, babel24.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengadaan Chromebook pada salah satu program pemerintah. Dalam persidangan, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini dinilai bersifat “total loss” atau kerugian menyeluruh.

Dalam keterangan di persidangan, ahli yang dihadirkan menyebut bahwa pengadaan perangkat tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Hal ini menyebabkan anggaran yang telah dikeluarkan negara tidak menghasilkan nilai guna yang optimal, sehingga dikategorikan sebagai kerugian total.

JPU menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan diduga berlangsung secara terstruktur. Proses pengadaan disebut memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang akhirnya berujung pada tidak maksimalnya pemanfaatan barang.

Selain itu, dalam persidangan juga diungkap bahwa perangkat yang diadakan tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan di lapangan. Akibatnya, penggunaan Chromebook tersebut menjadi terbatas dan tidak mendukung tujuan program secara efektif.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar serta berkaitan dengan sektor pendidikan dan digitalisasi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang transparan.

Perkembangan persidangan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam setiap program pengadaan barang dan jasa pemerintah.(RAPPK)


Sumber: Dirangkum dan diolah dari rilis resmi Kejaksaan melalui portal story.kejaksaan.go.id mengenai pengungkapan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan keterangan ahli di persidangan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak