Jakarta, babel24.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan memblokir lebih dari 33 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut hingga Maret 2026.
Berdasarkan keterangan OJK, jumlah rekening yang diblokir mencapai sekitar 33.252 rekening, meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sekitar 32 ribu rekening. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Pengawasan Diperketat Lewat Sistem Perbankan
OJK melalui pengawas perbankan meminta seluruh bank untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu pemeriksaan lebih mendalam terhadap aktivitas rekening yang mencurigakan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam judi online, bank diminta segera melakukan pemblokiran.
Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan sebagai sarana transaksi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri keuangan.
Dampak Judi Online Dinilai Serius
OJK menilai praktik judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara lebih luas. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen Berkelanjutan
Upaya pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar praktik judi online dapat ditekan secara maksimal. (RAPPK)
Sumber: Dirangkum dan diolah dari laporan media nasional dan rilis terkait kebijakan OJK mengenai pemblokiran rekening terindikasi judi online.
