Pangkalpinang, babel24.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan mobiler atau perabot rumah dinas Wakil Gubernur yang sempat beredar di publik. Pemprov menegaskan bahwa tidak terdapat kontrak resmi maupun dokumen pengadaan terkait hal tersebut.
Penegasan ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam laporan resmi menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang terkait pengadaan mobiler yang dimaksud.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan harus dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, serta administrasi pendukung lainnya. Tanpa adanya dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, berdasarkan penelusuran administrasi, pengadaan mobiler tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada Biro Umum untuk tahun anggaran terkait. Karena tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah, barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
Pemprov Babel menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk membayar barang yang bukan tercatat sebagai aset daerah tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi secara administratif. Pemprov Babel juga memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.(RAPPK)
Sumber: Diolah dan dirangkum dari siaran pers resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipublikasikan melalui laman babelprov.go.id.
